Hasil pemeriksaan pajak disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan. Terdapat beberapa hal yang menjadi bagian dari LHP. Pertama, risalah pembahasan. Kedua, risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dan/atau ketiga, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
LHP digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan. Nota penghitungan kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perbedaan penghitungan pajak terutang, yaitu:
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetapi menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), pajak yang terutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetapi menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak;
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
Pengembalian Dokumen Pasca LHP
Dalam proses pemeriksaan, pemeriksa memiliki kewenangan meminjam buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak juga wajib memenuhi permintaan peminjaman tersebut.
Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP.